Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 129 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak terdaftar sebelum diterbitkan surat keputusan pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. (2) Permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. 1 (satu) permohonan pencabutan untuk 1 (satu) permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; b. permohonan pencabutan diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dengan disertai alasan pencabutan; dan c. permohonan pencabutan ditandatangani oleh wajib pajak atau dalam hal ditandatangani bukan oleh wajib pajak, permohonan pencabutan dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan mengenai penyampaian dan tindak lanjut permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyampaian dan tindak lanjut permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. (4) Permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang -- 17 -- merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction