Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 129 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c diberikan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang dilakukan dengan mempertimbangkan: a. hasil analisis kondisi keuangan yang dapat menunjukkan wajib pajak mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a; dan b. dokumen, data, dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak. (2) Selain harus memenuhi pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusan diberikan dengan mempertimbangkan: a. dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari wajib pajak, dalam hal dilakukan permintaan dokumen data, informasi, dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a; b. dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan yang diperoleh dari wajib pajak, dalam hal dilakukan permintaan dokumen data, informasi, dan/atau keterangan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b; c. hasil peninjauan lokasi, dalam hal dilakukan -- 15 -- peninjauan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c; d. informasi dan/atau keterangan yang diperoleh dari pihak lain, dalam hal dilakukan permintaan informasi dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d; dan/atau e. hasil pembahasan dengan wajib pajak, dalam hal dilakukan pembahasan dengan wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau menolak permohonan wajib pajak. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat keputusan pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4). (5) Apabila jangka waktu 4 (empat) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terlampaui dan kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dianggap dikabulkan seluruhnya dan kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan permohonan wajib pajak. (6) Surat keputusan pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu 4 (empat) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir. (7) Dalam hal: a. wajib pajak mengajukan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dengan mengemukakan besaran persentase melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3); dan b. kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), besarnya Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang diberikan dalam surat keputusan pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan paling tinggi sebesar persentase sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). (8) Surat keputusan pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan permohonan wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan -- 16 -- menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Dalam hal telah diterbitkan surat keputusan pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5), wajib pajak tidak dapat lagi mengajukan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas: a. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; dan/atau b. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diterbitkan atas dasar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang telah diberikan keputusan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
Your Correction