Correct Article 11
PERMEN Nomor 129 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Current Text
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) huruf a dilakukan atas pemenuhan:
a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sampai dengan ayat (6); dan
b. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Dalam hal permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengembalikan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan tersebut melalui surat pengembalian dengan disertai alasan pengembalian kepada wajib pajak.
(3) Dalam hal permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan kembali.
(4) Dalam hal permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib pajak masih dapat mengajukan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan kembali sepanjang jangka waktu pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (5) belum berakhir.
(5) Surat pengembalian permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
