Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 129 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan -- 12 -- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak: a. melakukan pengujian; b. melakukan penelitian; dan c. memberikan keputusan.
Your Correction