Correct Article 9
PERMEN Nomor 129 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Current Text
Atas permohonan wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak terdaftar, kepala Kantor Pelayanan Pajak meneruskan permohonan dimaksud kepada kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Your Correction
