Correct Article 8
PERMEN Nomor 129 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Current Text
(1) Terhadap permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditindaklanjuti dengan:
a. permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dikembalikan secara langsung kepada wajib pajak, dalam hal permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a; atau
b. permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dikembalikan kepada wajib pajak disertai dengan pemberitahuan secara tertulis mengenai tempat seharusnya wajib pajak menyampaikan surat permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b.
(2) Pemberitahuan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan disampaikan tidak pada tempatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
