Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 129 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyampaian permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilakukan: a. secara langsung; b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau c. secara elektronik. (2) Atas penyampaian permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c diberikan bukti penerimaan. (3) Bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanda bukti penerimaan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. (4) Tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggal permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan -- 11 -- diterima. (5) Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia. (6) Tata cara penyampaian permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.
Your Correction