Correct Article 16
PERMEN Nomor 129 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Current Text
(1) Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan kepada wajib pajak dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (9).
(2) Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan penetapan status bencana alam oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada wajib pajak atas Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar dalam:
a. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang untuk tahun pajak terjadinya bencana alam;
b. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan untuk tahun pajak terjadinya bencana alam, berupa jumlah atau selisih Pajak Bumi dan Bangunan terutang, ditambah dengan denda administratif; atau
c. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan berupa jumlah pokok pajak ditambah dengan denda administratif yang diterbitkan atas:
1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
2. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang diterbitkan pada tahun terjadinya bencana alam.
(4) Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling tinggi 100% (seratus persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang belum dilunasi oleh wajib pajak.
(5) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan
-- 19 -- pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penelitian dan memberikan keputusan atas Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan.
(6) Pemberian keputusan oleh kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan menerbitkan surat keputusan pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan.
(7) Surat keputusan pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Dalam hal telah diterbitkan surat keputusan pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), wajib pajak tidak dapat lagi mengajukan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas:
a. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
dan/atau
b. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diterbitkan atas dasar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang telah diberikan keputusan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
Your Correction
