Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 129 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri dapat memberikan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan kepada subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak sehingga menjadi wajib pajak menurut UNDANG-UNDANG Pajak Bumi dan Bangunan. (2) Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan: a. berdasarkan permohonan wajib pajak; atau b. secara jabatan. (3) Menteri melimpahkan kewenangan pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak. -- 4 --
Your Correction