Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39A

PERMEN Nomor 129 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Asistensi Daerah melakukan pengamanan ABMA/T yang meliputi: a. pengamanan administrasi; b. pengamanan fisik; dan c. pengamanan hukum. (2) Pengamanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kegiatan pencatatan aset; dan b. pengadministrasian dokumen riwayat aset. (3) Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan cara memberikan tanda/papan informasi status kepemilikan ABMA/T dengan memperhatikan situasi dan kondisi aset dimaksud. (4) Pengamanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara: a. mengajukan permohonan pencatatan penguasaan ABMA/T kepada instansi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pertanahan; dan/atau b. berkoordinasi dengan unit yang memiliki tugas mengoordinasikan dan melaksanakan advokasi hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan melalui Tim Penyelesaian. (5) Dalam rangka pengamanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim Asistensi Daerah dapat mengikutsertakan unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang advokasi hukum pada Direktorat Jenderal dan Kantor Wilayah. 26. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.06/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction