Correct Article 39
PERMEN Nomor 129 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa
Current Text
(1) Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas penyelesaian ABMA/T.
(2) Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN ketentuan mengenai pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas penyelesaian ABMA/T sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
24. Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIA PENGAMANAN ASET
25. Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
