Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 129 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemutakhiran data dilakukan oleh Direktur dalam hal terdapat: a. perubahan status terkini ABMA/T; dan/atau b. penyelesaian ABMA/T. (2) Perubahan status terkini ABMA/T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan usulan dari Tim Asistensi Daerah dan/atau hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b. (3) Status terkini ABMA/T sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa adanya perubahan atas: a. nama; b. lokasi; c. tahun dikuasai; d. kondisi fisik, antara lain perubahan luas tanah dan/atau bangunan; dan/atau e. posisi hukum. 23. Ketentuan ayat (2) Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction