Correct Article 31
PERMEN Nomor 129 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa
Current Text
Dalam hal Pihak Ketiga atau Pihak Lain telah selesai melaksanakan kewajiban pembayaran kompensasi, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN Keputusan Menteri mengenai pelepasan penguasaan dari Negara kepada Pihak Ketiga atau Pihak Lain dengan cara pembayaran kompensasi.
20. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
