Correct Article 27
PERMEN Nomor 129 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa
Current Text
Dalam hal Pihak Ketiga atau Pihak Lain meninggal dunia merupakan:
a. Pegawai Negeri Sipil/Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. Pensiunan/Purnawirawan/Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil/Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA; atau
c. Swasta perorangan, penyelesaian ABMA/T dengan cara pembayaran kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2), dapat dilanjutkan oleh ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
