Correct Article 22
PERMEN Nomor 129 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa
Current Text
(1) Penentuan besaran kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dituangkan dalam persetujuan penetapan besaran kompensasi yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. data ABMA/T;
b. data Pihak Ketiga atau Pihak Lain penerima pelepasan penguasaan ABMA/T;
c. besaran kompensasi; dan
d. cara pembayaran dan jangka waktu pelunasan.
13. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
