Correct Article 21
PERMEN Nomor 129 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa
Current Text
(1) Pelepasan penguasaan ABMA/T dari Negara kepada Pihak Ketiga atau Pihak Lain dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Wajar ABMA/T.
(2) Besaran pembayaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan keringanan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Pihak Ketiga:
1. sebesar 50% (lima puluh persen) dari Nilai Wajar, dalam hal ABMA/T digunakan untuk:
a) tempat kegiatan pendidikan formal yang berizin tetapi belum terakreditasi;
b) tempat kegiatan organisasi sosial dan/atau organisasi keagamaan;
c) rumah tinggal Pegawai Negeri Sipil/Tentara Nasional INDONESIA /Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Pensiunan/Purnawirawan/ Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil/Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA, yang didasarkan pada suatu keputusan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; atau d) tempat kegiatan pelayanan kesehatan berupa rumah sakit;
2. sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari Nilai Wajar, dalam hal ABMA/T digunakan untuk kegiatan pendidikan formal berupa sekolah dan/atau perguruan tinggi dengan status akreditasi C/Baik;
3. sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Nilai Wajar, dalam hal ABMA/T digunakan untuk kegiatan pendidikan formal berupa sekolah dan/atau perguruan tinggi dengan status akreditasi B/Baik Sekali;
4. sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Wajar, dalam hal ABMA/T digunakan untuk;
a) kegiatan pendidikan formal berupa sekolah dan/atau perguruan tinggi dengan status akreditasi A/Unggul;
atau b) sekolah luar biasa; atau
5. sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Wajar dalam hal ABMA/T digunakan untuk
tempat ibadah agama yang diakui Pemerintah; dan
b. untuk Pihak Lain:
1. sebesar 50% (lima puluh persen) dari Nilai Wajar, dalam hal ABMA/T digunakan untuk:
a) tempat kegiatan pendidikan formal yang berizin tetapi belum terakreditasi;
atau b) tempat kegiatan pelayanan kesehatan berupa rumah sakit;
2. sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari Nilai Wajar, dalam hal ABMA/T digunakan untuk kegiatan pendidikan formal berupa sekolah dan/atau perguruan tinggi dengan status akreditasi C/Baik;
3. sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Nilai Wajar, dalam hal ABMA/T digunakan untuk kegiatan pendidikan formal berupa sekolah dan/atau perguruan tinggi dengan status akreditasi B/Baik Sekali; atau
4. sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Wajar, dalam hal ABMA/T digunakan untuk:
a) kegiatan pendidikan formal berupa sekolah dan/atau perguruan tinggi dengan status akreditasi A/Unggul;
atau b) sekolah luar biasa.
(3) Pihak Ketiga atau Pihak Lain mengajukan permohonan pelepasan penguasaan ABMA/T kepada Tim Asistensi Daerah disertai dengan surat pernyataan bermeterai yang memuat pernyataan mengenai kesanggupan membayar berdasarkan besaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), beserta cara pembayaran kompensasi dan jangka waktu pelunasannya.
12. Ketentuan ayat (2) Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
