Correct Article 14
PERMEN Nomor 128 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2023 tentang MITRA UTAMA KEPABEANAN
Current Text
(1) Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan penetapan sebagai MITA Kepabeanan, dalam hal MITA Kepabeanan:
a. telah mendapatkan pengakuan sebagai AEO;
b. mengajukan permohonan pencabutan Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
-- 12 --
c. tidak menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal bukti pengiriman surat pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
d. mendapat surat pembekuan penetapan sebagai MITA Kepabeanan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir;
e. dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang- undangan; dan/atau
f. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a angka 2 butir c) dan/atau huruf c.
(2) Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan penetapan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
