Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 128 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2023 tentang MITRA UTAMA KEPABEANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menunjukkan: a. MITA Kepabeanan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a angka 2 butir a), huruf d, huruf e, huruf f, dan/atau huruf g; b. MITA Kepabeanan tidak menunjuk dan menyampaikan narahubung MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3); dan/atau c. MITA Kepabeanan tidak menyampaikan permohonan kepada Direktur atas perubahan data identitas MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, Direktur menerbitkan surat peringatan dan permintaan tindak lanjut perbaikan. (2) MITA Kepabeanan yang mendapat surat peringatan dan permintaan tindak lanjut perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap diberikan pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Your Correction