Correct Article 11
PERMEN Nomor 128 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2023 tentang MITRA UTAMA KEPABEANAN
Current Text
(1) Evaluasi terhadap MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan oleh Direktur berdasarkan hasil monitoring sebagaimana dimaksud
-- 10 -- dalam Pasal 10.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara analisis mendalam.
(3) Kegiatan analisis mendalam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan analisis berdasarkan informasi yang berasal dari hasil monitoring untuk diolah lebih lanjut sebagai bahan evaluasi.
Your Correction
