Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 128 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2023 tentang MITRA UTAMA KEPABEANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur, Kepala Kantor Wilayah, dan/atau Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan monitoring terhadap MITA Kepabeanan. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan melakukan: a. analisis terhadap data internal dan/atau eksternal secara manual dan/atau elektronik; dan/atau b. peninjauan lapangan. (3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan secara terus menerus oleh: a. Kepala Kantor Bea dan Cukai, dengan melakukan analisis data yang tersedia pada wilayah kerjanya; b. Kepala Kantor Wilayah, dengan melakukan analisis data selain sebagaimana dimaksud pada huruf a pada wilayah kerjanya; dan/atau c. Direktur, dengan melakukan analisis data selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b pada wilayah kerjanya. (4) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan manajemen risiko dan mempertimbangkan wilayah kerja Kepala Kantor Bea dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah dan/atau Direktur. (5) Hasil pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, disampaikan secara periodik dan/atau sewaktu-waktu kepada: a. Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan kepada Direktur, dalam hal monitoring dilakukan oleh -- 9 -- Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau b. Direktur, dalam hal monitoring dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan/atau Kepala Kantor Wilayah. (6) Kepala Kantor Wilayah melakukan rekapitulasi atas hasil pelaksanaan monitoring oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan menyampaikan kepada Direktur secara periodik dan/atau sewaktu-waktu. (7) Hasil pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Hasil pelaksanaan monitoring berupa peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada MITA Kepabeanan dengan tembusan kepada: a. Direktur dan/atau Kepala Kantor Wilayah, dalam hal peninjauan lapangan dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai; b. Direktur dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, dalam hal peninjauan lapangan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah; atau c. Kepala Kantor Wilayah dan/atau Kepala Kantor Bea dan Cukai, dalam hal peninjauan lapangan dilakukan oleh Direktur. (9) Dalam hal dilakukan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Direktur, Kepala Kantor Wilayah, dan/atau Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat meminta MITA Kepabeanan untuk menyerahkan: a. keterangan; b. dokumen; dan/atau c. bukti tambahan. (10) Hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (11) Direktur dapat mempertimbangkan rekomendasi dari unit di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau pihak lain yang terkait terhadap hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction