Correct Article 8
PERMEN Nomor 128 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2023 tentang MITRA UTAMA KEPABEANAN
Current Text
(1) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c meliputi perubahan terhadap:
a. identitas MITA Kepabeanan;
b. Kantor Bea dan Cukai tempat pemberian pelayanan khusus MITA Kepabeanan; dan/atau
c. jenis kegiatan kepabeanan.
(2) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktur.
(3) Dalam hal portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. ditandatangani secara digital dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik atau ditandatangani dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis, oleh pimpinan perusahaan yang tercantum dalam akta perusahaan; dan
b. dilampiri dokumen pendukung perubahan data.
(5) Direktur melakukan penelitian terhadap permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut dalam penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur dapat meminta:
a. keterangan;
b. dokumen; dan/atau
c. bukti tambahan.
(7) Direktur memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung setelah:
a. permohonan dari MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap;
atau
b. keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterima secara lengkap.
(8) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a. disetujui, Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai
-- 8 -- perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan;
atau
b. ditolak, Direktur atas nama Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(9) Direktur atas nama Direktur Jenderal dapat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan tanpa adanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat kebijakan pemerintah yang mengakibatkan perubahan data pada Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan.
Your Correction
