Correct Article 5
PERMEN Nomor 128 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2023 tentang MITRA UTAMA KEPABEANAN
Current Text
(1) Direktur melakukan penelitian terhadap data awal Importir dan/atau Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), terkait dengan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dalam rangka penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur:
a. meminta masukan dari unit internal di Direktorat
-- 6 -- Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau pihak lainnya terkait dengan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. meminta Importir dan/atau Eksportir untuk menyampaikan pemaparan, data, dan informasi lainnya terkait dengan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d sampai dengan huruf g; dan/atau
c. meminta Importir dan/atau Eksportir untuk membuat surat pernyataan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.
(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
