Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 128 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2023 tentang MITRA UTAMA KEPABEANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur memperoleh data awal Importir dan/atau Eksportir yang akan ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan berdasarkan: a. hasil analisis yang dilakukan oleh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas standardisasi dan bimbinganteknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang program kepatuhan AEO dan pengguna jasa kepabeanan prioritas; b. usulan dari Kepala Kantor Bea dan Cukai; dan/atau c. usulan dari MITA Kepabeanan. (2) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan hasil analisis terhadap data yang dikelola secara internal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau informasi lainnya. (3) Usulan dari Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan usulan berdasarkan hasil penelitian awal terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf g. (4) Usulan dari MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan usulan terhadap mitra dagang untuk dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan dalam rangka kelancaran arus barang MITA Kepabeanan. (5) Usulan dari Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilampiri dengan hasil penelitian awal terhadap pemenuhan persyaratan yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Usulan dari MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampiri dengan: a. identitas Importir dan/atau Eksportir yang diusulkan; b. alasan pemberian usulan; dan c. kontrak kerja sama perdagangan yang telah ditandasahkan oleh Notaris antara MITA Kepabeanan dengan Importir dan/atau Eksportir.
Your Correction