Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 128 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2023 tentang MITRA UTAMA KEPABEANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan Importir dan/atau Eksportir sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan sepanjang Importir dan/atau Eksportir telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. di bidang kepabeanan, meliputi: 1. terdapat kegiatan impor dan/atau ekspor dalam periode 6 (enam) bulan terakhir; -- 4 -- 2. memiliki kepatuhan yang meliputi: a) dalam periode 6 (enam) bulan terakhir: 1) tidak pernah melakukan kesalahan mencantumkan jumlah, jenis barang, dan/atau nilai pabean dalam pemberitahuan pabean; 2) tidak pernah melakukan pelanggaran fasilitas di bidang kepabeanan; dan 3) tidak pernah melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan lainnya; b) tidak sedang mempunyai tunggakan kewajiban pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang sudah jatuh tempo; dan c) dalam hal telah dilakukan audit kepabeanan, tidak terdapat rekomendasi yang menyatakan bahwa perusahaan tidak dapat dilakukan audit berdasarkan hasil audit terakhir; b. di bidang perpajakan, meliputi: 1. telah mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid; dan 2. tidak sedang memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo pembayaran utang pajak; c. tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan; d. berbentuk badan usaha dengan melakukan kegiatan/ aktivitas yang sesuai dengan klasifikasi bidang usaha; e. memiliki sistem pengendalian internal yang memadai yang paling sedikit meliputi: 1. struktur organisasi yang mencerminkan adanya pemisahan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab antar bagian dalam pengelolaan kegiatan operasional perusahaan; 2. prosedur pengurusan perizinan dari kementerian/ lembaga, dalam hal kegiatan kepabeanan mempersyaratkan dokumen perizinan; 3. prosedur pembuatan dan penyampaian dokumen kepabeanan; dan 4. prosedur pencatatan, penerimaan, dan/atau pengeluaran barang impor dan/atau ekspor; f. memiliki pegawai yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh badan yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara; g. memiliki laporan keuangan dengan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian berdasarkan hasil audit akuntan publik terhadap laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir; dan h. menyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan. -- 5 --
Your Correction