Correct Article 2
PERMEN Nomor 128 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2023 tentang MITRA UTAMA KEPABEANAN
Current Text
(1) Direktur atas nama Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN Importir dan/atau Eksportir sebagai MITA Kepabeanan.
(2) Importir dan/atau Eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pelayanan khusus berupa:
a. kemudahan di bidang kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
b. kemudahan lainnya yang diberikan oleh kementerian atau lembaga terkait yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. Client Coordinator Khusus MITA Kepabeanan;
dan/atau
d. kemudahan di bidang kepabeanan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang diberikan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan mempertimbangkan manajemen risiko dalam rangka kelancaran pengeluaran dan/atau pemasukan arus barang dari dan/atau ke kawasan pabean di pelabuhan bongkar dan/atau muat.
Your Correction
