Correct Article 16
PERMEN Nomor 128 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2023 tentang MITRA UTAMA KEPABEANAN
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih berlaku sepanjang MITA Kepabeanan:
1. menunjuk serta menyampaikan pegawai perusahaan sebagai narahubung MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3); dan
2. menyampaikan data dan/atau dokumen pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, huruf f, dan huruf g kepada Direktur;
b. dalam hal MITA Kepabeanan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun, Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
c. proses penetapan MITA Kepabeanan yang sedang berjalan dan belum mendapat keputusan, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
-- 13 --
Your Correction
