SERTIFIKAT DAN SEBUTAN
(1) Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani secara elektronik.
14. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Masa berlaku Sertifikat Bendahara adalah selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(2) Perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh kepala Satker kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Unit Penyelenggara.
(3) Usulan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Unit Penyelenggara paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum masa berlaku Sertifikat Bendahara berakhir.
(4) Perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang masih menduduki jabatan Bendahara dan dalam kurun waktu masa berlaku Sertifikat Bendahara telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun, Sertifikat Bendahara diperoleh kembali tanpa harus mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi.
b. untuk PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang masih menduduki jabatan Bendahara tetapi dalam kurun waktu masa berlaku Sertifikat Bendahara tidak mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan, Sertifikat Bendahara diperoleh kembali dengan mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi tanpa harus mengikuti Diklat Bendahara.
c. untuk PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang tidak menduduki jabatan Bendahara tetapi dalam kurun waktu masa berlaku Sertifikat Bendahara telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun, Sertifikat Bendahara diperoleh kembali dengan mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi tanpa harus mengikuti Diklat Bendahara.
d. untuk PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang tidak menduduki jabatan Bendahara dan dalam kurun waktu masa berlaku Sertifikat Bendahara tidak mengikuti Pendidikan Profesional
Berkelanjutan, Sertifikat Bendahara diperoleh kembali dengan mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi yang terintegrasi dengan Diklat Bendahara.
(5) Untuk perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara, Unit Penyelenggara melakukan verifikasi atas usulan perpanjangan masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan MENETAPKAN hasil verifikasi dimaksud.
(6) Atas penetapan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Unit Penyelenggara menyampaikan rekomendasi perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(7) Berdasarkan rekomendasi perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Sertifikat Bendahara yang telah diperpanjang masa berlakunya.
15. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 19A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf d dapat berupa diklat, workshop, seminar, atau kegiatan sejenis yang berkaitan dengan kebendaharaan.
(2) Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara.
(3) Dalam hal diperlukan, penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga setelah mendapatkan persetujuan oleh Unit Penyelenggara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendidikan Profesional Berkelanjutan diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
16. Judul Bagian Keempat BAB VII diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Kepada peserta yang lulus Ujian Sertifikasi diberikan sebutan BNT oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Sebutan BNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan selama Sertifikat Bendahara masih berlaku.
(3) Sebutan BNT ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan yang bersangkutan.
(4) Pencantuman dan penggunaan sebutan BNT hanya berlaku untuk kegiatan yang berkaitan dengan kebendaharaan.
18. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku, PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang telah menduduki jabatan Bendahara
Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu paling singkat selama 2 (dua) tahun yang:
a. telah memiliki sertifikat Diklat Bendahara yang diterbitkan lembaga diklat selain BPPK atau telah memiliki sertifikat profesi Bendahara yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang masih berlaku; atau
b. tidak memiliki sertifikat Diklat Bendahara yang diterbitkan oleh BPPK atau lembaga diklat lainnya atau tidak memiliki sertifikat profesi Bendahara yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang masih berlaku, dapat mengikuti Ujian Sertifikasi tanpa mengikuti dan dinyatakan lulus Diklat Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d.
(2) Peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam Ujian Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak 2 (dua) kali.
(3) Dalam hal peserta Ujian Sertifikasi tetap tidak lulus setelah diberikan kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikuti ujian ulang melalui Ujian Sertifikasi yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment).
(4) Peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam Ujian Sertifikasi yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak 2 (dua) kali.
19. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku, PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang telah menduduki jabatan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu kurang dari 2 (dua) tahun yang:
a. telah memiliki sertifikat Diklat Bendahara yang diterbitkan oleh lembaga diklat selain BPPK atau telah memiliki sertifikat profesi Bendahara yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang masih berlaku; atau
b. tidak memiliki sertifikat Diklat Bendahara yang diterbitkan oleh BPPK atau lembaga diklat lainnya atau tidak memiliki sertifikat profesi Bendahara yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang masih berlaku, dapat mengikuti Ujian Sertifikasi yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment).
(2) Peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam Ujian Sertifikasi yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak 2 (dua) kali.
20. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 27A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal peserta Ujian Sertifikasi yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) tetap dinyatakan tidak lulus setelah diberikan kesempatan ujian ulang sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 ayat (2), diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b.
21. Ketentuan ayat (2) Pasal 28 dihapus, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
(1) Sertifikat Diklat Bendahara yang diterbitkan oleh BPPK sebelum Peraturan
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku, diakui dan diterbitkan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
(2) Dihapus.
(3) Penerbitan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh kepala Satker kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Unit Penyelenggara.
(4) Dalam rangka penerbitan Sertifikat Bendahara, Unit Penyelenggara melakukan verifikasi terhadap usulan penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan MENETAPKAN hasil verifikasi.
(5) Atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Unit Penyelenggara menyampaikan rekomendasi penerbitan Sertifikat Bendahara kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(6) Berdasarkan rekomendasi penerbitan Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register.
(7) Pengajuan usulan penerbitan Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilaksanakan paling lambat 4 (empat) tahun setelah Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku.
22. Ketentuan ayat (2) Pasal 29 dihapus, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
(1) Sertifikat Diklat Bendahara yang diterbitkan oleh lembaga diklat lainnya sebelum Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku, dapat diakui dan diterbitkan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
(2) Dihapus.
(3) Penerbitan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh kepala Satker kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Unit Penyelenggara.
(4) Dalam rangka penerbitan Sertifikat Bendahara, Unit Penyelenggara melakukan verifikasi terhadap usulan penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan MENETAPKAN hasil verifikasi.
(5) Atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Unit Penyelenggara menyampaikan
rekomendasi penerbitan Sertifikat Bendahara kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(6) Berdasarkan rekomendasi penerbitan Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register.
(7) Pengajuan usulan penerbitan Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilaksanakan paling lambat 4 (empat) tahun setelah Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku.
23. Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
(1) Sertifikat profesi Bendahara yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi sebelum Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku, dapat diakui dan diterbitkan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
(2) Penerbitan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh kepala Satker kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Unit Penyelenggara.
(3) Dalam rangka penerbitan Sertifikat Bendahara, Unit Penyelenggara melakukan verifikasi terhadap usulan penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan MENETAPKAN hasil verifikasi.
(4) Atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Unit Penyelenggara menyampaikan
rekomendasi penerbitan Sertifikat Bendahara kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(5) Berdasarkan rekomendasi penerbitan Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register.
(6) Pengajuan usulan penerbitan Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilaksanakan paling lambat 4 (empat) tahun setelah Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku.
24. Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 30A, Pasal 30B dan Pasal 30C sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus ujian Diklat Bendahara yang diselenggarakan oleh BPPK setelah Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2016 mulai berlaku sampai dengan Peraturan Menteri ini diundangkan, diakui sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi.
(2) Terhadap PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
(3) Penerbitan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Kepala BPPK kepada Direktur
Jenderal Perbendaharaan melalui Unit Penyelenggara.
(4) Usulan penerbitan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilampiri dengan daftar hasil ujian Diklat Bendahara PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta dokumen pendukung lainnya.
(5) Dalam penerbitan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Unit Penyelenggara melakukan verifikasi terhadap usulan penerbitan Sertifikat Bendahara terkait dengan pemenuhan persyaratan administratif dan kesesuaian dengan Standar Kompetensi Bendahara, dan MENETAPKAN hasil verifikasi.
(6) Atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Unit Penyelenggara menyampaikan rekomendasi penerbitan Sertifikat Bendahara kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(7) Berdasarkan rekomendasi penerbitan Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register.
Dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku, Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf d, dilakukan bagi:
a. PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang masih menduduki jabatan Bendahara dan memiliki
Sertifikat Bendahara dengan menyampaikan terlebih dahulu laporan kinerja Bendahara paling sedikit dalam 3 (tiga) bulan terakhir; atau
b. PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang tidak menduduki jabatan Bendahara dan memiliki Sertifikat Bendahara.
PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara
yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Sertifikasi dan belum diterbitkan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini.
25. Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara
Tahun 2016 Nomor 1216) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA