Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah dan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4) sehingga Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) berbunyi sebagai berikut: