Correct Article 10
PERMEN Nomor 128 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum
Current Text
(1) Satker BLU membuat pernyataan tanggung jawab atas Laporan Keuangan BLU yang ditandatangani oleh pemimpin BLU.
(2) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan BLU semesteran dan tahunan.
(3) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan pelaporan keuangan telah disusun sesuai dengan SAP.
(4) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan.
(5) Bentuk dan isi pernyataan tanggung jawab dibuat sesuai dengan format dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
