Correct Article 8
PERMEN Nomor 128 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum
Current Text
(1) Dalam rangka memberikan keyakinan memadai bahwa pelaporan keuangan dilaksanakan dengan pengendalian intern yang memadai, Satker BLU menerapkan PIPK.
(2) Dalam rangka menjaga efektivitas penerapan PIPK, dilakukan penilaian PIPK oleh tim penilai pada Satker BLU.
(3) Dalam rangka memberikan keyakinan terbatas kepada pimpinan Kementerian/Lembaga, dilakukan reviu efektivitas penerapan PIPK oleh APIP.
(4) Penerapan, penilaian, dan reviu PIPK dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman penerapan, penilaian, dan reviu PIPK pemerintah pusat.
Your Correction
