Correct Article 6
PERMEN Nomor 128 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 128 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum
Current Text
(1) Dalam rangka meyakinkan keandalan data pada Laporan Keuangan BLU, Satker BLU melakukan Rekonsiliasi.
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
Your Correction
