Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama melakukan pembuatan dan/atau perbaikan kapal.
2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Dan/Atau Perbaikan Kapal yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan dan/atau perbaikan kapal oleh Perusahaan.