Article 1
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 378) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
a. Nomor 83/PMK.04/2020 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 715);
b. Nomor 149/PMK.04/2020 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1162);
c. Nomor 92/PMK.04/2021 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 797); dan
d. Nomor 164/PMK.04/2022 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1150), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.