Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2010 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 6 dan angka 10 huruf c dan huruf d diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: