Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 126 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, tarif layanannya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui proses pengusulan tarif dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pengelolaan badan layanan umum.
Your Correction