Correct Article 17
PERMEN Nomor 126 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama
Current Text
(1) Tarif layanan penunjang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf t ditetapkan sebesar harga pokok layanan penunjang lainnya ditambah profit margin atau sebesar harga pasar.
(2) Harga pokok layanan penunjang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama untuk menghasilkan layanan.
Your Correction
