Correct Article 16
PERMEN Nomor 126 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama
Current Text
Tarif pelayanan koordinator perguruan tinggi keagamaan swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf s sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
