Correct Article 13
PERMEN Nomor 126 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama
Current Text
Tarif teknologi informasi, komunikasi, dan pangkalan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf m, tarif pengembangan bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf n, dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf o memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a. pendampingan instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja;
b. bahan habis pakai; dan/atau
c. peralatan.
Your Correction
