Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 126 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif teknologi informasi, komunikasi, dan pangkalan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf m, tarif pengembangan bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf n, dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf o memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. pendampingan instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja; b. bahan habis pakai; dan/atau c. peralatan.
Your Correction