Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 126 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif pelatihan, sertifikasi, seminar, konsultasi, konsultansi, dan lokakarya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i, tarif penelitian, pertemuan ilmiah dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j, dan tarif percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf k memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. pendampingan instruktur/tenaga ahli; b. bahan habis pakai; c. peralatan; d. akomodasi; dan/atau e. transportasi.
Your Correction