Correct Article 11
PERMEN Nomor 126 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama
Current Text
Tarif pelatihan, sertifikasi, seminar, konsultasi, konsultansi, dan lokakarya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i, tarif penelitian, pertemuan ilmiah dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j, dan tarif percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf k memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a. pendampingan instruktur/tenaga ahli;
b. bahan habis pakai;
c. peralatan;
d. akomodasi; dan/atau
e. transportasi.
Your Correction
