Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 126 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif laboratorium dan bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. bahan pengujian; b. bahan habis pakai; c. alat laboratorium; dan/atau d. pendampingan instruktur/tenaga ahli, dengan memperhatikan fasilitas sistem informasi dan/atau teknologi pendidikan.
Your Correction