Correct Article 9
PERMEN Nomor 126 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama
Current Text
Tarif rumah sakit, poliklinik, dan apotek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a. bahan medis;
b. alat medis; dan/atau
c. tenaga kesehatan/tenaga ahli.
Your Correction
