Correct Article 6
PERMEN Nomor 126 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama
Current Text
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas tarif:
a. penggunaan lahan, gedung, bangunan, ma’had, asrama, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, dan sarana kesenian;
b. permakanan;
c. binatu;
d. perlengkapan;
e. penggunaan peralatan dan mesin;
f. penggunaan sarana transportasi;
g. rumah sakit, poliklinik, dan apotek;
h. laboratorium dan bengkel;
i. pelatihan, sertifikasi, seminar, konsultasi, konsultansi, dan lokakarya;
j. penelitian, pertemuan ilmiah, dan pengabdian masyarakat;
k. percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran;
l. penggunaan keahlian sumber daya manusia;
m. teknologi informasi, komunikasi, dan pangkalan data;
n. pengembangan bahasa;
o. perpustakaan;
p. kekayaan intelektual;
q. bantuan hukum;
r. kelayakan etik;
s. pelayanan koordinator perguruan tinggi keagamaan swasta; dan
t. layanan penunjang lainnya.
Your Correction
