Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 126 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas tarif: a. penggunaan lahan, gedung, bangunan, ma’had, asrama, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, dan sarana kesenian; b. permakanan; c. binatu; d. perlengkapan; e. penggunaan peralatan dan mesin; f. penggunaan sarana transportasi; g. rumah sakit, poliklinik, dan apotek; h. laboratorium dan bengkel; i. pelatihan, sertifikasi, seminar, konsultasi, konsultansi, dan lokakarya; j. penelitian, pertemuan ilmiah, dan pengabdian masyarakat; k. percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran; l. penggunaan keahlian sumber daya manusia; m. teknologi informasi, komunikasi, dan pangkalan data; n. pengembangan bahasa; o. perpustakaan; p. kekayaan intelektual; q. bantuan hukum; r. kelayakan etik; s. pelayanan koordinator perguruan tinggi keagamaan swasta; dan t. layanan penunjang lainnya.
Your Correction