Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
2. Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
3. SBSN Ritel adalah SBSN yang dijual oleh Pemerintah kepada investor ritel di pasar perdana domestik.
4. Pasar Perdana Domestik adalah kegiatan penawaran dan/atau penjualan SBSN Ritel yang dilakukan untuk pertama kali di wilayah Negara Republik INDONESIA.
5. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
6. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
7. Mitra Distribusi adalah bank, perusahaan efek dan/atau perusahaan financial technology yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melaksanakan penawaran dan/atau penjualan SBSN Ritel kepada investor ritel.
8. Investor Ritel adalah individu atau orang perseorangan warga negara INDONESIA.
9. Bank adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan.
10. Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek termasuk yang khusus memasarkan efek reksa dana, dan/atau manajer investasi.
11. Perusahaan Financial Technology yang selanjutnya disebut Perusahaan Fintech adalah badan hukum INDONESIA yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan jasa keuangan berbasis teknologi informasi.
12. Konsultan Hukum adalah pihak yang ditunjuk untuk membantu Pemerintah terkait aspek hukum dan dokumen hukum dalam rangka penerbitan SBSN Ritel.
13. Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau barang milik negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
14. Akad adalah perjanjian tertulis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15. Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan Akad penerbitan SBSN Ritel, yang diberikan kepada pemegang SBSN Ritel sampai dengan berakhirnya periode SBSN Ritel.
16. Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification) yang selanjutnya disingkat SID adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek INDONESIA selaku lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
17. Pemesanan Pembelian adalah pengajuan pemesanan pembelian SBSN Ritel oleh Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik.
18. Memorandum Informasi adalah informasi tertulis kepada publik mengenai penawaran SBSN Ritel yang ditujukan untuk Investor Ritel.
19. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang disediakan oleh Kementerian Keuangan dan Mitra Distribusi.
20. Keadaan Kahar adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, termasuk tapi tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, wabah/epidemik, dan diketahui secara luas yang mengakibatkan gangguan atau kerusakan pada perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, maupun sarana pendukung teknologi informasi termasuk sumber daya yang mengoperasikan teknologi informasi.
21. Setelmen adalah penyelesaian transaksi dalam rangka penjualan SBSN Ritel, yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SBSN.
22. Hari Kerja adalah hari operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.
(1) Sanksi berupa surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a diberikan berdasarkan hasil evaluasi kinerja Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(2) Sanksi berupa pencabutan penetapan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dalam hal:
a. Mitra Distribusi menerima surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan hasil evaluasi kinerja Mitra Distribusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a;
b. Mitra Distribusi direkomendasikan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai tugas dan fungsinya dalam pengelolaan SBSN untuk dicabut penetapannya berdasarkan hasil evaluasi kelayakan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b;
c. Mitra Distribusi menempati peringkat terbawah untuk evaluasi periode 1 (satu) tahun anggaran dengan ketentuan:
1. 5 (lima) periode berturut-turut berdasarkan realisasi penjualan SBSN Ritel melalui Sistem Elektronik, untuk Mitra Distribusi dengan kemampuan melayani Pemesanan Pembelian secara langsung kepada Pemerintah melalui Sistem Elektronik; dan
2. 2 (dua) periode berturut-turut berdasarkan kewajiban pemenuhan minimal target dan/atau jumlah Investor Ritel, untuk Mitra Distribusi dengan kemampuan melayani Pemesanan Pembelian secara tidak langsung kepada Pemerintah melalui Mitra Distribusi;
d. Mitra Distribusi tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k;
e. Mitra Distribusi melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar SBSN;
f. Mitra Distribusi dinyatakan pailit oleh pengadilan atau institusi yang berwenang; dan/atau
g. Mitra Distribusi melakukan tindakan/aktivitas yang menyebabkan Mitra Distribusi mendapatkan sanksi administratif berupa pembatasan dan/atau pembekuan kegiatan usaha dari otoritas terkait.
(3) Pencabutan penetapan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditindaklanjuti dengan pengakhiran perjanjian kerja sebelum jangka waktu berakhirnya perjanjian.
(4) Mitra Distribusi yang telah dicabut penetapannya dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Mitra Distribusi pada periode pendaftaran selanjutnya setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pencabutan sebagai Mitra Distribusi.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 125/PMK.08/2018 TENTANG PENJUALAN PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA RITEL DI PASAR PERDANA DOMESTIK
A. CONTOH SURAT PERMOHONAN MENJADI MITRA DISTRIBUSI (KOP SURAT PERUSAHAAN)
Jakarta, [tanggal, bulan, tahun] Yth. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko di Jakarta
Hal: Permohonan Menjadi Mitra Distribusi
Bersama surat ini, kami (nama perusahaan) mengajukan permohonan menjadi Mitra Distribusi dalam rangka Penjualan SBSN Ritel dengan kemampuan untuk melayani Pemesanan Pembelian SBSN Ritel sebagai berikut*):
a. Pemesanan Pembelian secara langsung kepada Pemerintah melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi; dan/atau
b. Pemesanan Pembelian secara tidak langsung kepada Pemerintah melalui Mitra Distribusi.
Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini terlampir kami sampaikan dokumen pendukung antara lain sebagai berikut:
a. surat pernyataan sebagaimana terlampir; dan
b. pemenuhan kriteria dan persyaratan yang tertuang dalam proposal sebagaimana terlampir.
Demikian permohonan ini disampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Nama Perusahaan
ttd.
Pejabat yang berwenang
Surat permohonan ini ditandatangani di atas meterai cukup oleh Pejabat yang berwenang untuk bertindak atas nama perusahaan, disertai stempel perusahaan (apabila ada)
Keterangan:
*) Pilih cakupan layanan yang diminati oleh Bank, Perusahaan Efek dan/atau Perusahaan Fintech. Penunjukan Mitra Distribusi sesuai dengan permintaan cakupan layanan yang diajukan oleh calon Mitra Distribusi dan sesuai dengan keperluan Pemerintah.
B. CONTOH SURAT PERNYATAAN
(KOP SURAT PERUSAHAAN) SURAT PERNYATAAN
Pada hari ini, ….. tanggal ….. di Jakarta, (Nama) bertindak selaku (Jabatan) dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama (Perusahaan), berkedudukan di (alamat) Jakarta, dengan ini kami menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. sanggup dan bersedia untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan Republik INDONESIA;
2. bersedia untuk dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
3. tidak sedang dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan atau tidak sedang mendapatkan sanksi dministrative berupa pembatasan dan/atau pembekuan kegiatan usaha dari otoritas terkait;
4. bersedia untuk menandatangani surat perjanjian kerja; dan
5. bersedia untuk menyediakan Sistem Elektronik yang memenuhi standar yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.*)
Nama Perusahaan
ttd.
Pejabat yang berwenang
*) Untuk calon Mitra Distribusi yang mengajukan permohonan sebagai Mitra Distribusi dengan kemampuan layanan Pemesanan Pembelian secara langsung kepada Pemerintah melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI Surat permohonan ini ditandatangani di atas meterai cukup oleh Pejabat yang berwenang untuk bertindak atas nama perusahaan, disertai stempel perusahaan (apabila ada)