Article 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999, yang berada di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga.
2. Kerja lembur adalah segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil pada waktu-waktu tertentu di luar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap instansi dan kantor Pemerintah.