Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 125 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 125 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Defisit dan Pembiayaan Defisit Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024. Ditandatangani secara elektronik
Your Correction