Correct Article 7
PERMEN Nomor 125 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 125 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Defisit dan Pembiayaan Defisit Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
Current Text
(1) Dalam hal tambahan pembiayaan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bersumber dari penarikan Pinjaman Tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan penarikan Pinjaman Tunai.
(2) Mekanisme penarikan Pinjaman Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penarikan Pinjaman Tunai.
Your Correction
