Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 125 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 125 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Defisit dan Pembiayaan Defisit Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal tambahan pembiayaan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bersumber dari dana SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pemindahbukuan dana SAL dari rekening kas SAL ke RKUN dalam rupiah dan/atau valuta asing. (2) Mekanisme pemindahbukuan dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan SAL.
Your Correction