Correct Article 3
PERMEN Nomor 125 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 125 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Defisit dan Pembiayaan Defisit Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
Current Text
(1) ALCO melakukan pemutakhiran proyeksi penerimaan dan/atau proyeksi pengeluaran.
(2) Pemutakhiran proyeksi penerimaan dan/atau proyeksi pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. proyeksi perkembangan asumsi ekonomi makro;
b. perubahan proyeksi pendapatan negara;
c. perubahan proyeksi belanja negara; dan
d. perubahan proyeksi pembiayaan anggaran.
(3) Berdasarkan pemutakhiran proyeksi penerimaan dan/atau proyeksi pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ALCO menghitung besaran Defisit APBN Tahun Anggaran 2024.
Your Correction
