Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 41
PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pejabat Lelang Kelas I yang telah diberhentikan tidak dengan hormat tidak dapat diangkat kembali menjadi Pejabat Lelang Kelas I.
Your Correction
Pejabat Lelang Kelas I yang telah diberhentikan tidak dengan hormat tidak dapat diangkat kembali menjadi Pejabat Lelang Kelas I.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion