Correct Article 40
PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Current Text
(1) Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur untuk diteruskan kepada Sekretaris DJKN.
(2) Berdasarkan usulan dari Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris DJKN mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal.
(3) Berdasarkan usulan dari Sekretaris DJKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN keputusan pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I.
(4) Format keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
(5) Salinan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada:
a. Direktur;
b. pimpinan unit kerja tempat kedudukan terakhir Pejabat Lelang Kelas I; dan
c. Kepala Kantor Wilayah selaku Superintenden.
Your Correction
